Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Piutang Negara I PP 28 Tahun 2022 Diharapkan Percepat Penagihan BLBI

Ruang Gerak Debitur BLBI Nakal Dibatasi

Foto : ISTIMEWA

SUROKIM ABDUSSALAM Pengamat Sosial dan Politik Universitas Trunojoyo, Madura - Negara tidak boleh terlalu memanjakan para debitur, dan hadirnya regulasi ini tentu menjadi momentum yang tepat untuk menagih.

A   A   A   Pengaturan Font

Dari total nilai outstanding 170,23 triliun rupiah itu sebagian besar berasal dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yaitu sekitar 110 triliun rupiah.

Penerbitan PP 28 Tahun 2022, papar Encep, diharapkan mampu membatasi ruang gerak debitur dan mempercepat sekaligus mengakselerasi pengurusan piutang negara. "PP 28 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," jelas Encep.

Salah satu materi muatan dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur.

Debitur yang belum menyelesaikan utang, jelasnya, akan dibatasi akses keuangannya hingga tidak boleh mendapatkan kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Debitur juga akan dibatasi layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor dan visa maupun terhadap layanan bea cukai dan PNBP serta perolehan surat keterangan fiskal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top