Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pengelolaan Anggaran - Perlu Dipertimbangkan Kebijakan Setop Utang

Ruang Berutang Kian Sempit, Segera Tagih Utang BLBI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

dan personal guarantee, debitur sudah mengakui utang-utang itu bersama penalti yang harus dibayar atas sisa utang yang harus dilunaskan. Denda itu besarnya 2 persen per bulan dari sisa yang belum dilunasi.


Pengamat keuangan, Ahmad Iskandar, mengungkapkan itulah sebenarnya biaya yang ditanggung negara. Utang negara dari utang BLBI yang diubah menjadi obligasi rekapitalisasi perbankan sebesar 650 triliun rupiah sejak September 1998 hingga kini bersama bunga berbunganya menjadi 4.000 triliun rupiah.


"Jika denda 2 persen per bulan maka dalam satu tahun mencapai 24 persen dikalikan 19 tahun. Ketentuan itu ada dalam audit investigasi BPK, dan hal itu ditandatangani debitur sebagai utang dan kewajiban kepada negara," papar dia.


Menurut Iskandar, kepastian hukum dalam penyelesaian kasus BLBI yang selama ini tidak ditegakkan hanya menunda masalah lebih besar, dan justru membuat keuangan negara kedodoran. Beban utang itu menjadi masalah yang tidak bisa dikejar oleh pertumbuhan ekonomi nasional dan pendapatan pajak negara.


"Piutang negara adalah aset negara sehingga hak tagih atas utang BLBI itu harus dilaksanakan," tegas dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top