RPP UU Cipta Kerja Sudah Selesai Diharmonisasi
Foto : Istimewa.
Menaker, Ida Fauziyah.
Dia menyatakan dalam RPP tersebut memuat pertentangan salah satunya terkait pesangon. RPP tersebut menyatakan pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cpta Kerja apabila perusahaan merugi.
"Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," katanya. ν ruf/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya