Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RPP UU Cipta Kerja Sudah Selesai Diharmonisasi

Foto : Istimewa.

Menaker, Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. RPP tersebut sudah diharmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.

"Alhamdulillah, RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (2/2).

Menaker menegaskan pembahasan RPP UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah melibatkan buruh dan pengusaha. Proses ini sudah terjadi sejak UU Cipta Kerja masih berbentuk rancangan.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit terdiri dari pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri," ujar Menaker.

Sebagai informasi, terdapat empat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Keempat klaster itu RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tahap Lanjutan

Menaker menuturkan, keempat RPP tersebut selanjutnya di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Tahapan berikutnya adalah merapikan untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan.

Dia mengungkapkan pihaknya akan serahkan kembali kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo. Pihaknya optimistis RPP tersebut akan selesai sesuai dengan jadwal.

"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," ucapnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengklaim tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP terkait dengan UU Cipta Kerja. Pasalnya, KSPI sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Dia menyatakan dalam RPP tersebut memuat pertentangan salah satunya terkait pesangon. RPP tersebut menyatakan pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cpta Kerja apabila perusahaan merugi.

"Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," katanya. ν ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top