Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RPP UU Cipta Kerja Sudah Selesai Diharmonisasi

Foto : Istimewa.

Menaker, Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

RPP UU Cipta Kerja telah selesai dibahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.

JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. RPP tersebut sudah diharmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.

"Alhamdulillah, RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (2/2).

Menaker menegaskan pembahasan RPP UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah melibatkan buruh dan pengusaha. Proses ini sudah terjadi sejak UU Cipta Kerja masih berbentuk rancangan.

"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit terdiri dari pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri," ujar Menaker.

Sebagai informasi, terdapat empat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan. Keempat klaster itu RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top