Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rohadi Mesti Masuk Program Perlindungan Saksi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, mesti dimasukkan ke program perlindungan saksi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dilakukan karena Rohadi, terpidana tujuh tahun dalam perkara suap proses peradilan pedangdut Saipul Jamil, menyebut sejumlah nama terlibat korupsi.

"Saya sudah berpesan kepada Zakir Rasyidin, kuasa hukum Rohadi, agar memasukkan Rohadi ke program perlindungan saksi. Dengan Rohadi menyebut nama-nama, ada kemungkinan Rohadi diracun. Tujuannya agar tidak ngomong lagi," kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi Koran Jakarta, Minggu (3/6).

Menurut Boyamin, KPK seharusnya dapat menjerat nama-nama oknum hakim yang disebut Rohadi dalam bukunya berjudul Menguak Praktik Mafia Hukum Dibalik Vonis Pedangdut Saipul Jamil. Dalam halaman 50 di buku Rohadi, disebut ada plesiran ke Solo yang diikuti pimpinan dan pegawai PN Jakarta Utara. Itu jelas ada 50 tiket pesawat. Mereka tidak bisa menghindar, dapat dijerat dengan pasal gratifikasi.

eko/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top