Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Robin Pattuju Mau Jadi "Justice Collaborator"

Foto : Antaranews

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, yang menjadi terdakwa mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permintaan ini tengah dipelajari. Demikian keterangan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/11).

"Prinsipnya, permohonan justice collaborator merupakan hak terdakwa yang harus dihormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan," katanya. Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa.

Saat sidang untuk terdakwa advokat Maskur Husain, Senin (22/11), Robin Pattuju dihadirkan sebagai saksi. Ia pun mengajukan diri sebagai JC. "Tim Jaksa maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta persidangan tersebut," tambah Ali.

Ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Dia mengakui kejahatannya dan bukan pelaku utama. Dia memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Syarat lain, Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan, yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana. "Nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dapat dikabulkan," tambah Ali.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top