Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rizieq Shihab, tersangka dalamkasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UmmiBogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terhadap yang bersangkutan, akan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-UndangNomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1).

Ia menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.

Tidak hanya Rizieq, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal serupa.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 8 Januari 2021.

n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top