Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pengelolaan Limbah I Dinas Lingkungan Hidup Jelaskan Arus "E-Waste"

Perusahaan Tak Pilah Sampah Diberi Sanksi

Foto : ANTARA/Fianda Rasaat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri/depan) mengamati proses pengolahan sampah dari salah satu perusahaan di Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Disinsentif tersebut harus dilakukan mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam mengelola dan memilah sampah.

JAKARTA - Perusahaan-perusahaan tak pilah-pilih sampah akan disanksi berupa disintif. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (23/6). "Pemprov berencana memberi disinsentif kepada perusahaan yang tidak mengelola dan memilah sampah untuk mengurangi kiriman sampah dari Ibu Kota ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi," katanya.

"Gubernur akan memberikan disinsentif lainnya, misalnya, pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi perusahaan yang tidak melakukan pilah sampah di kawasannya," tandas Asep. Namun, Asep belum memberikan detil kenaikan pajak tersebut, termasuk waktu menerapkan sanksi karena sedang dibahas di internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Rencana tersebut, kata dia, sebagai tindak lanjut Pergub 102 Fahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan yang implementasinya mulai Juni 2022.
Sanksi tersebut harus dilakukan mencermati perusahaan dan pengelola kawasan yang masih minim dalam mengelola dan memilah sampah.

DKI mencatat hingga saat ini jumlah perusahaan di Ibu Kota yang terdaftar memiliki izin lingkungan mencapai 3.352 perusahaan dan kawasan. Dari jumlah itu, baru 561 perusahaan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh 61 penyedia jasa angkut sampah berizin. Rata-rata per hari jumlah sampah dari total kawasan dan perusahaan Ibu Kota mencapai 1.382 ton.

"Jadi yang 561 perusahaan hanya swastanisasi pengangkutan sampahnya. Tapi sampahnya tetap dibuang ke Bantargebang," kata Asep. Sedangkan dari ribuan perusahaan yangterdaftar memiliki izin lingkungan, baru tiga perusahaan yang mengelola hingga memilah sampah dengan menggandeng mitra swasta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top