Risma: Musyawarah Desa Hindari Penyalahgunaan Usulan Data Bansos
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Musyawarah desa untuk pengusulan penerima bantuan sosial yang hasilnya diunggah ke sistem bertujuan mendukung transparansi dan menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pihak tertentu.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan musyawarah desa untuk pengusulan penerima bantuan sosial yang hasilnya diunggah ke sistem bertujuan mendukung transparansi dan menghindari penyalahgunaan untuk kepentingan pihak tertentu.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5), Mensos Risma mengatakan di beberapa titik ditemukan adanya praktik yang memanfaatkan pengusulan nama untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi kepentingan pribadi.
"Itu yang kita ingin hilangkan di dalam proses ini, dengan proses musyawarah desa yang harus dilengkapi dokumen-dokumen tadi maka insyaallah hal seperti ini tidak akan terjadi. Termasuk salah satu saran, pendamping kami yang di bawah Kementerian Sosial tidak boleh menjadi operator pengelola data di daerah," kata Risma.
Risma menjelaskan, mekanisme musyawarah desa atau kelurahan yang harus dilakukan minimal satu kali dalam tiga bulan kini harus menyertakan dokumen berita acara musyawarah, dokumentasi kegiatan, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah diunggah di sistem Kemensos.
Data itu kemudian juga dapat diperiksa oleh pihak lain menggunakan aplikasi Cek Bansos dalam proses usul sanggah sebagai penerima bantuan sosial berdasarkan DTKS.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya