Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kabar mengejutkan datang dari anak dari raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu. Dari hasil tes, Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamina alias ekstasi.

Ridho Rhoma pertama kali ditangkap pada 25 Maret 2017 lalu, dengan kasus narkoba. Ridho ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat saat tengah mengonsumsi narkoba.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.

Dalam kasus tersebut Ridho Rhoma divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan atas kasus tersebut.

Ridho Rhoma sempat bebas menghirup udara bebas usai rehabilitasi pada Januari 2018 lalu.

Namun, hukuman Ridho Rhoma di tambah 18 bulan atau 1,5 tahun penjara usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Pada 8 Januari 2020, Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara.

Kini Ridho Rhoma kembali ditangkap kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti ekstasi.

Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Ridho Rhoma dinyatakan positif memakai amfetamina.

"Benar, Positif amphitamine," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Kini polisi tengah memeriksa Ridho Rhoma terkait kasus narkoba tersebut.

Komentar

Komentar
()

Top