Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ribuan Napi di Riau Dapat Remisi Idul Fitri, 36 Orang Langsung Bebas

Foto : ANTARA/Kemenkumham Riau

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada acara pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan serentak di seluruh lapas/rutan/LPKA Riau di Pekanbaru, Sabtu.

A   A   A   Pengaturan Font

PEKANBARU - Sebanyak 7.742 nara pidana dari warga di Provinsi Riau mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah berupa pengurangan masa hukuman, masing-masing sebanyak 7.706 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman biasa (RK I) dan 36 napi menerima langsung bebas (RK II).

"Dengan pemberian remisi ini maka diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepupada acara pemberian remisi secara simbolis di Pekanbaru, Sabtu.

Selain menyampaikan selamat, Jahari juga mengajak seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaankepada Allah SWT.

"Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta ke depan dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa," kata Jahari.

Jaharijugamengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Sebab, kata dia, pemberian remisi ini merupakan penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesama.

Berdasarkan data Kemenkumham Provinsi Riau per 21 April 2023, jumlah WBPyang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di daerah itu mencapai 13.546 orang.

Dari jumlah tersebut, Lapas Pekanbaru tahun 2023 merupakan penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang.

Sedangkan Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai merupakan rutan yang paling banyak mendapatkan RK II atau langsung bebas pada hari raya ini, masing-masing sebanyak tujuh orang. menyusul, di Lapas Bengkalis ada lima orang.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top