Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ribuan Ikan Impor Ilegal Dimusnahkan

Foto : Istimewa

Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I memusnahkan 4.657 ekor ikan dengan aneka jenis koi.

A   A   A   Pengaturan Font

Adapun opsi pemusnahan, sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa.

Dalam regulasi tersebut disebutkan Red Sea Bream Iridoviral Disease dan Carp edema virus disease merupakan organisme penyebab Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) Golongan I yang dilarang pemasukan ke dan penyebarannya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Pemusnahan kita lakukan di Instalasi Karantina Ikan BBKIPM Jakarta I dengan cara perendaman (short bathing) menggunakan larutan formalin untuk selanjutnya dikubur. Pemusnahan dilakukan oleh tim Pengendali Hama dan Penyakit Ikan BBKIPM Jakarta I dengan disaksikan oleh pemilik dan saksi dari instansi terkait," katanya.

Sebelumnya, Menteri Trenggono menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021, regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang. Dalam regulasi ini, menyebut terdapat sejumlah virus, bakteri, parasit dan jamur yang dibagi dalam kelompok pisces, crustacea, mollusca, dan amphibian.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top