Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ribuan Ikan Impor Ilegal Dimusnahkan

Foto : Istimewa

Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I memusnahkan 4.657 ekor ikan dengan aneka jenis koi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup ruang masuknya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Terkini, sebanyak 4.657 ekor ikan dengan aneka jenis koi dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.

Ribuan ikan tersebut (ikan koi, cichlidae, pleco, dan Geophagus surinamensis) yang dimusnahkan merupakan ikan yang diimpor dari Jepang, Thailand, dan Kolombia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode 30 Mei- 27 Juli 2021.

"Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," terang Kepala BKIPM, Rina melalui keterangannya, Kamis (2/9).

Rina mengungkapkan, pemusnahan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar KIPM Jakarta I dan uji banding ke BUSKIPM serta Balai KIPM Surabaya I, pada ikan koi tersebut ditemukan HPIK jenis Carp edema virus disease (CEVD)/ Koi sleepy disease dan pada ikan Cichlidae_ditemukan HPIK jenis lRed sea bream iridovirus (RSIV).

"Sedangkan untuk ikan Pleco dan Geophagus surinamensis dilakukan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (Impor) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top