Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ribetnya Karier Dosen di Indonesia, Monopoli Pemerintah dan Logika Birokrasi PT

Foto : The Conversation/Shutterstock/Victor Moussa

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebenarnya, campur tangan pemerintah tidak selamanya buruk. Misalnya, Presiden Soekarno pada 1950-an memberikan persetujuan gelar profesor bagi akademisi Indonesia untuk menggantikan peran profesor Belanda yang kembali ke negaranya.

Namun demikian, kondisi tata kelola seperti ini menempatkan institusi pendidikan tinggi negeri seperti UI berada di bawah kontrol langsung Menteri Pendidikan. Akibatnya, ketimbang penguatan aspek akademik dan riset yang kuat, termasuk menumbuhkan sumber daya akademisi yang unggul, perguruan tinggi malah jadi mudah digunakan sebagai media propaganda politik seperti yang terjadi pada masa itu.

Pada 1965/1966 terjadi pergantian rezim ke Orde Baru, dan beberapa tahun sebelumnya, yakni pada 1961, pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Perguruan Tinggi. Namun, hal ini tak serta merta mengubah pola tata kelola pendidikan tinggi Indonesia.

Politisasi dan pengekangan kebebasan akademik dan otonomi masih berlanjut pada era Orde Baru, termasuk penetapan status sebagai pegawai negeri atau aparatur negara demi membatasi ruang gerak dosen. Pemerintah pun tetap menganggap perguruan tinggi negeri sebagai unit kerja di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud).

Akibatnya, aspek-aspek seperti manajemen keuangan, manajemen pegawai, hingga pengangkatan rektor masih dikelola secara terpusat - bukan di perguruan tinggi atau universitas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top