![RI Protes Uni Eropa](https://koran-jakarta.com/images/article/php6kzduc_resized.jpg)
RI Protes Uni Eropa
![RI Protes Uni Eropa](https://koran-jakarta.com/images/article/php6kzduc_resized.jpg)
Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD). Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.
Indonesia juga telah berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480 - UE-Indonesia Biodiesel.
Akan Terhambat
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati, mengungkapkan apabila proposal itu menjadi penentuan awal (preliminary determination) pengenaan bea masuk maka dapat dipastikan ekspor biodiesel Indonesia akan terhambat. Karena itu, Indonesia harus bersikap tegas terhadap UE.
"Sikap UE ini tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan Uni Eropa mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya