Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bea Masuk Biodiesel - Ajukan Banding ke WTO

RI Protes Uni Eropa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD). Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.

Indonesia juga telah berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480 - UE-Indonesia Biodiesel.

Akan Terhambat

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati, mengungkapkan apabila proposal itu menjadi penentuan awal (preliminary determination) pengenaan bea masuk maka dapat dipastikan ekspor biodiesel Indonesia akan terhambat. Karena itu, Indonesia harus bersikap tegas terhadap UE.

"Sikap UE ini tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan Uni Eropa mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top