Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bea Masuk Biodiesel - Ajukan Banding ke WTO

RI Protes Uni Eropa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan melayangkan protes keras kepada pemerintah Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imbalan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan di rentang 8 persen hingga 18 persen.

"Dengan dikeluarkannya proposal pengenaan bea masuk imbalan sementara ini, Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan. Keberatan akan difokuskan pada metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memperhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Jakarta, Jumat (26/7).

Indonesia menduga UE hanya menggunakan best information available (BIA), yaitu data yang dimiliki petisioner (pemohon/industri UE). Hal itu dianggap merugikan Indonesia.

Pada Desember 2018 lalu, European Commission (EC) menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap biodiesel asal Indonesia. Indonesia diklaim memberikan fasilitas subsidi yang melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada produsen/eksportir biodiesel sehingga mempengaruhi harga ekspor biodiesel ke Benua Biru.

Padahal, beberapa bulan sebelumnya pasar ekspor biodiesel Indonesia ke UE juga baru terbebas dari hambatan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD). Pada 16 Februari 2018, Court of Justice EU (CJEU) mengeluarkan keputusan yang menguatkan putusan Hakim General Court sehingga UE memutuskan membatalkan pengenaan BMAD yang mulai efektif berlaku per 16 Maret 2018.

Indonesia juga telah berhasil terbebas dari pengenaan BMAD atas impor biodiesel melalui keputusan panel Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 26 Oktober 2017. Panel DSB memenangkan klaim Indonesia atas UE pada sengketa DS 480 - UE-Indonesia Biodiesel.

Akan Terhambat

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Pradnyawati, mengungkapkan apabila proposal itu menjadi penentuan awal (preliminary determination) pengenaan bea masuk maka dapat dipastikan ekspor biodiesel Indonesia akan terhambat. Karena itu, Indonesia harus bersikap tegas terhadap UE.

"Sikap UE ini tidak dapat dibiarkan. Apalagi, proposal yang diajukan Uni Eropa mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respons tegas secara resmi untuk hal ini," ujar Pradnyawati.

Kemendag mencatat ekspor biodiesel Indonesia ke UE melesat 4,5 kali lipat tahun lalu, dari sebelumnya 116,7 juta dollar AS pada 2017 menjadi 532,5 juta dollar AS. Namun, tahun ini, tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE cenderung turun dibandingkan capaian 2018.

Menurut Pradnyawati, proposal pengenaan bea masuk itu merupakan ancaman kesekian kalinya dari UE untuk menghambat akses pasar produk Indonesia.

Dia menegaskan, perusahaan biodiesel Indonesia yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan bakunya sangatlah mandiri. Pemerintah Indonesia tidak menyubsidi industri biodiesel nasional seperti yang dituduhkan UE.

Sebenarnya Indonesia telah beberapa kali menyampaikan protes keras kepada UE. Bahkan, sejak isu akan adanya penyelidikan, Indonesia telah mengambil langkah pendekatan melalui konsultasi prapenyelidikan dengan EU Case Team.

Pradnyawati menegaskan pemerintah bersama produsen biodiesel telah berkomitmen untuk terus melawan Uni Eropa dengan berpegang pada data yang sejak awal penyelidikan telah diberikan kepada penyelidik.

Bila akhirnya UE tetap mengenakan bea masuk imbalan, maka upaya yang dapat dilakukan Indonesia adalah mengajukan banding ke EU General Court dan ke forum Dispute Settlement Body (DSB) atau Badan Penyelesaian Sengketa WTO, seperti upaya Indonesia saat sengketa pengenaan BMAD pada 2017 lalu. erk/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top