Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Farmasi

RI Perlu Tangkap Peluang Masuk Rantai Pasok Global

Foto : ANTARA

Ilustrasi - obat-obatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Data BKPM menyebut bahwa pertumbuhan FDI per triwulan nyaris 0 persen sejak Triwulan II 2019. Sementara itu, data Bank Dunia juga menunjukkan sebanyak 137 perusahaan Jepang merelokasi usahanya ke Asia Tenggara pada 2017 dan hanya sepuluh perusahaan yang masuk ke Indonesia. Dua tahun setelah itu, sebanyak 33 perusahaan pindah dari Tiongkok dan tidak ada yang masuk ke Indonesia.

"Ketika Presiden Jokowi ingin mengembangkan industri farmasi di tahun 2016, beliau memberikan instruksi kepada 12 kementerian dan lembaga untuk mengatur sektor ini; tentu ini meningkatkan resiko tumpang tindihnya peraturan," ujarnya.

Andree menjelaskan pemerintah menetapkan berbagai peraturan yang kurang cocok dengan tren GVC di farmasi. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual menyebut jika produk yang dipatenkan di Indonesia tidak diproduksi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka paten produk tersebut bisa dicabut.

Sementara itu, Daftar Negatif Investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 juga tidak mengijinkan kepemilikan asing penuh untuk pabrik obat jadi di Indonesia. Hal-hal itu, menurut Andree, cenderung membatasi ruang gerak perusahaan farmasi, apalagi jika mereka ingin menempuh jalur outsourcing.

Selain itu, muncul peraturan baru yang berpotensi multitafsir. Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk farmasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top