![RI-Hong Kong Tingkatkan Kesejahteraan TKI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvxlwzs_resized.jpg)
RI-Hong Kong Tingkatkan Kesejahteraan TKI
![RI-Hong Kong Tingkatkan Kesejahteraan TKI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvxlwzs_resized.jpg)
"Regulasi yang berlaku di Indonesia pun mengatur bahwa setiap pekerja migran Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS," tutur Hanif
Ke depannya, Menaker berharap bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama lebih erat dengan badan penyelenggaran jaminan sosial di Hong Kong.
Hong Kong merupakan salah satu tempat tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya pada sektor non-formal. Per bulan Desember 2018, tercatat sejumlah 165.907 orang WNI bekerja sebagai domestic helper di Hong Kong.
Namun demikian, meskipun pemerintah Hong Kong telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin perlindungan pekerja migran yang bekerja di Hong Kong, Hanif memandang perlunya dilaksanakan pertemuan rutin tahunan bagi kedua negara untuk membahas hal-hal teknis terkait permasalahan pekerja migran Indonesia beserta solusinya.
Permintaan Meningkat
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya