Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

RI-Hong Kong Tingkatkan Kesejahteraan TKI

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Regulasi yang berlaku di Indonesia pun mengatur bahwa setiap pekerja migran Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS," tutur Hanif

Ke depannya, Menaker berharap bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama lebih erat dengan badan penyelenggaran jaminan sosial di Hong Kong.

Hong Kong merupakan salah satu tempat tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya pada sektor non-formal. Per bulan Desember 2018, tercatat sejumlah 165.907 orang WNI bekerja sebagai domestic helper di Hong Kong.

Namun demikian, meskipun pemerintah Hong Kong telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin perlindungan pekerja migran yang bekerja di Hong Kong, Hanif memandang perlunya dilaksanakan pertemuan rutin tahunan bagi kedua negara untuk membahas hal-hal teknis terkait permasalahan pekerja migran Indonesia beserta solusinya.

Permintaan Meningkat
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top