![RI-Hong Kong Tingkatkan Kesejahteraan TKI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvxlwzs_resized.jpg)
RI-Hong Kong Tingkatkan Kesejahteraan TKI
![RI-Hong Kong Tingkatkan Kesejahteraan TKI](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvxlwzs_resized.jpg)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah Indonesia dan Hong Kong berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia ( PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen pemerintah Hong Kong dalam hal perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya dalam hal jaminan sosial dan kenaikan gaji," kata Hanif usai menerima kunjungan Sekretaris Buruh dan Kesejahteraan Hong Kong, Law Chi Kwong, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (21/1).
Hanif menjelaskan pemerintah Hong Kong menaikkan gaji PMI dari 4,410 dollar Hong Kong menjadi 4,520 dollar Hong Kong sejak September 2018 dan peningkatan sanksi/hukuman bagi agensi yang melanggar aturan dalam amendemen Employment Ordinance.
"Saya juga berharap pemerintah Hong Kong dapat menyusun standar gaji bagi para pekerja yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun, sehingga terdapat perbedaan antara gaji pekerja baru dan pekerja lama yang tentunya telah berpengalaman, ujar Hanif.
Selain gaji, ungkap Hanif, bentuk lain perlindungan bagi pekerja migran adalah melalui pemberian jaminan sosial. Pemerintah Hong Kong mendorong dan mendukung seluruh pekerja migran untuk memiliki jaminan sosial sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya