Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Kekayaan Intelektual

RI Berperan Penting dalam Proses Panjang Pengesahan Traktat WIPO

Foto : ISTIMEWA

World Intellectual Property Orga­nization (WIPO)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberhasilan disepakatinya Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional di Markas Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) tidak lepas dari peran penting Indonesia dalam proses negosiasi sebagai koordinator kelompok negara sehaluan (like-minded countries/LMCs).

"Proses negosiasi selama 24 tahun perundingan perlindungan proteksi sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional yang sangat berkaitan erat dengan kepentingan Indonesia termasuk bagi masyarakat adat di Tanah Air," kata Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya, di Jenewa, Febrian Ruddyard, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).

Seperti dikutip dari Antara, pemerintah Indonesia menyambut baik disepakatinya Traktat Internasional bagi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetika, dan Pengetahuan Tradisional di Markas Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia, di Jenewa, Swiss, pada 24 Mei 2024.

Setelah melalui 11 hari perundingan intensif, traktat yang merupakan aturan hukum baru di dunia internasional dalam transparansi dan proteksi sistem paten global tersebut akhirnya disahkan dalam negosiasi putaran akhir yang diikuti 193 negara anggota WIPO serta perwakilan Indigenous People and Local Communities.

"Sistem paten global akan mengalami peningkatan transparansi dengan adanya kewajiban setiap negara untuk mengungkapkan paten secara global," kata PTRI Jenewa dalam keterangan tertulisnya.

Meningkatkan Proteksi

Dia mengatakan traktat itu juga mengatur mekanisme sanksi yang akan meningkatkan proteksi terhadap sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional. Traktat tersebut akan mendorong standardisasi dan harmonisasi peraturan global serta melindungi kearifan lokal.

"Traktat ini membuka peluang untuk memajukan isu-isu lain terkait pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional," ujar PTRI Jenewa.

Segera setelah penutupan negosiasi, dilakukan penandatanganan final act sebagai laporan pertemuan yang menjadi dasar untuk langkah selanjutnya untuk finalisasi perjanjian yang direncanakan dalam bentuk penandatanganan pada Sidang Umum WIPO di Jenewa, Juli 2024.

Dalam sambutan penutup mewakili lebih dari 60 negara sehaluan, Kuasa Usaha Ad Interim PTRI Jenewa, Achsanul Habib, telah menyampaikan pernyataan yang menegaskan perjanjian ini merupakan kemenangan bagi semua pihak dan merupakan sinyal kuat bahwa multilateralisme perlu terus dikedepankan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top