Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan I Permendag Nomor 31 Tahun 2016 Mesti Direvisi

RI Akan Reekspor Sampah Plastik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut dia, revisi perlu dilakukan untuk melakukan penegasan secara spesifik HS Code-HS Code dari barang apa saja yang bisa masuk Indonesia.

"Permendag tersebut harus lebih spesifik, mengingat definisi sampah, plastik, maupun kertas juga menjadi perdebatan panjang dengan perindustrian dan perdagangan. Yang penting spesifikasi HS Code harus jelas ," ujar dia.

eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top