Pelestarian Lingkungan I Permendag Nomor 31 Tahun 2016 Mesti Direvisi
RI Akan Reekspor Sampah Plastik
Foto : istimewa
Menurut dia, revisi perlu dilakukan untuk melakukan penegasan secara spesifik HS Code-HS Code dari barang apa saja yang bisa masuk Indonesia.
"Permendag tersebut harus lebih spesifik, mengingat definisi sampah, plastik, maupun kertas juga menjadi perdebatan panjang dengan perindustrian dan perdagangan. Yang penting spesifikasi HS Code harus jelas ," ujar dia.
eko/Ant/E-3
Baca Juga :
Gempa M 5,3 Guncang Wilayah Kepulauan Mentawai
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya