Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan I Permendag Nomor 31 Tahun 2016 Mesti Direvisi

RI Akan Reekspor Sampah Plastik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Penyidik harus mengusut tindakan impor sampah plastik tersebut. Selain itu, Menteri Perdagangan harus mencabut persetujuan impor terhadap importir produsen kertas yang melakukan pembiaran terhadap sampah plastik yang mereka impor. Lebih lanjut lagi, permohonan persetujuan impor harus ditinjau ulang oleh Mendag dengan mengonsultasikannya dengan Ditjen PSLB3 KLHK," kata Fajri.

Pada 2018, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan impor sampah plastik Indonesia sebesar 141 persen (283.152 ton), angka ini merupakan puncak tertinggi impor sampah plastik selama 10 tahun terakhir, di mana pada 2013 impor sampah plastik Indonesia sekitar 124.433 ton. Namun, peningkatan impor sampah plastik tidak dibarengi dengan angka ekspor, malah pada 2018 angka ekspor menurun 48 persen (98.450 ton).

Angka itu menandakan ada 184.702 ton sampah yang masih ada di Indonesia, di luar beban pengelolaan sampah domestik di negara sendiri, ujar Fajri.

Revisi Permendag

Dalam kesempatan tersebut, Siti Nurbaya meminta Menteri Perdagangan merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun guna mencegah masuknya sampah plastik impor ilegal.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top