Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan I Permendag Nomor 31 Tahun 2016 Mesti Direvisi

RI Akan Reekspor Sampah Plastik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah perlu mengevaluasi kembali perusahaan yang memiliki izin impor plastik.

JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan melakukan reekspor sampah plastik yang masuk secara ilegal. Selian itu, Menteri Perdagangan diminta merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun guna mencegah masuknya sampah plastik impor ilegal.

"Sampah yang masuk ke Indonesia, yang ada plastik itu, pasti tidak legal," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, usai melakukan halalbihalal dengan jajarannnya, di Jakarta, Senin (10/6).

Siti mengatakan masuknya sampah-sampah plastik secara ilegal ke Indonesia sebenarnya bukan baru pertama terjadi. Pada 2015-2016, Indonesia juga sempat melakukan reekspor puluhan kontainer.

"Langkah-langkahnya (reekspor) sudah bisa dilakukan. Hari ini akan dirapatkan di tingkat Dirjen. Pasti kita akan rapat dengan Bea Cukai, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Perdagangan," ujar Siti.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top