RI Ajukan Empat Syarat untuk Buka Blokir "Telegram"
Durov juga menawarkan tiga solusi, yakni memblokir semua channel publik terkait terorisme, berkomunikasi secara langsung melalui email, serta membentuk tim moderator khusus yang paham bahasa dan budaya Indonesia.
Sudah Terucap
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menambahkan, meski permintaan maaf Telegram sudah terucap dan diterima pemerintah,
namun pemerintah belum menyebutkan kapan pemblokiran Telegram itu akan dicabut.
Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah kelompok terorisme yang terindikasi aktif menggunakan aplikasi Telegram dalam berkomunikasi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya