RI Ajukan Empat Syarat untuk Buka Blokir "Telegram"
Meski permintaan maaf Telegram sudah terucap dan diterima pemerintah, namun pemerintah belum menyebutkan kapan pemblokiran Telegram itu akan dicabut.
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengajukan empat syarat agar blokir terhadap Telegram dapat dibuka kembali. Pihak pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan pemilik Telegram mengenai syarat-syarat tersebut.
Tetapi hingga saat ini, pihak Telegram belum memberi kepastian soal pemenuhan syarat yang diajukan pemerintah Indonesia itu.
"Normalisasi (pembukaan blokir) kapan? Kalau semua ketentuan yang sudah kami syaratkan itu dipenuhi oleh Telegram maka kami akan membuka blokirnya,"
kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo, Semuel Abrijani, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (17/7).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya