Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Situs Radikal - Polisi Kantongi Kelompok yang Aktif Gunakan “Telegram”

RI Ajukan Empat Syarat untuk Buka Blokir "Telegram"

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja
A   A   A   Pengaturan Font

Telegram diblokir karena dianggap memuat kanal bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan, atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Semuel menjelaskan secara detail empat hal yang dituntut oleh pemerintah kepada Telegram tersebut. Pertama, dibuatnya Government Channel di Telegram.

Tujuannya agar komunikasi dengan Kemenkominfo lebih cepat dan efisien. Syarat kedua adalah Kemenkominfo meminta diberikan otoritas sebagai Trusted Flagger terhadap akun atau kanal dalam Telegram.

Sementara itu, syarat ketiga adalah Kemenkominfo meminta Telegram membuka kantor perwakilan di Indonesia.

Adapun persyaratan yang terakhir adalah untuk persoalan filtering atau penapisan konten, Kemenkominfo akan berkoordinasi untuk melakukan perbaikan proses, organisasi, teknis, serta sumber daya manusia (SDM).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top