Revisi UU Sisdiknas Libatkan Publik
Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo
Dia menekankan, pendidikan sebagai penentu masa depan bangsa harus dipikirkan bersama seluruh komponen bangsa. "Kami tidak bermaksud mempersoalkan, tapi membangkitkan kesadaran bersama itu perlu, untuk membentuk kesadaran komponen bangsa," jelasnya.
Ketua Lembaga Kajian PB PGRI, Ace Suryadi, menilai, RUU Sisdiknas bukan sekadar mengintegrasikan tiga UU. Selain menghadirkan inklusifitas, perubahan UU Sisdiknasi harus radikal dalam konteks kebaikan agar memengaruhi dunia pendidikan dalam jangka panjang.
"Radikal untuk 20 tahun ke depan, kita ingin ada perubahan aau tidak," ucapnya.
Kunci
Sebelumnya, anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) Abdul Malik mengatakan, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sudah tidak lagi ideal dalam merespons perubahan dunia pendidikan. "Maka, rencana pembentukan RUU Sisdiknas baru sangat penting didukung," ujar Abdul Malik.
Dia menambahkan sudah waktunya UU direvisi karena harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya