Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Pembelajaran

Revisi UU Sisdiknas Libatkan Publik

Foto : Koran Jakrta/Muhamad Ma'rup

 Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan melibatkan publik. Saat ini, draf Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas masih tahap awal yaitu perencanaan. Demikian disampaikan Kepala Badan Standarisasi, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam diskusi publik, di Jakarta, Senin (28/2).

"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan," ujarnya. Dia menyebut, ada lima tahapan yang harus ditempuh dalam revisi UU Sisdiknas. Dia menjelaskan, Kemendikbudristek ingin menjalankan amanat UUD 1945 yang menyatakan perlu ada satu undang-undang yang mengatur Sistem Pendidikan Nasional. Itu alasan utama, sehingga perlu ada pengintegrasian yang lebih sederhana dan tidak tumpang tindih.

Anindito berharap makin banyak partisipasi publik dalam membahas RUU Sisdiknas. Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Kemendikbudristek masih akan menyediakan banyak ruang untuk memberikan masukan dan kritikan. "Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan rakyat dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," tandasnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyampaikan, revisi UU Sisdiknas sudah mendesak dilakukan. Internal PGRI pun telah lama melakukan perancangan naskah perbaikan untuk revisi UU Sisdiknas.

"Kami dukung kementerian bahwa pendidikan adalah esensial bagi semua orang agar ada rasa memiliki," katanya. Meski begitu, Unifah menyebut hingga kini Kemendikbudristek belum sungguh-sungguh melibatkan PGRI dalam penyusunan RUU Sisdiknas tersebut.

Dia menekankan, pendidikan sebagai penentu masa depan bangsa harus dipikirkan bersama seluruh komponen bangsa. "Kami tidak bermaksud mempersoalkan, tapi membangkitkan kesadaran bersama itu perlu, untuk membentuk kesadaran komponen bangsa," jelasnya.

Ketua Lembaga Kajian PB PGRI, Ace Suryadi, menilai, RUU Sisdiknas bukan sekadar mengintegrasikan tiga UU. Selain menghadirkan inklusifitas, perubahan UU Sisdiknasi harus radikal dalam konteks kebaikan agar memengaruhi dunia pendidikan dalam jangka panjang.

"Radikal untuk 20 tahun ke depan, kita ingin ada perubahan aau tidak," ucapnya.

Kunci
Sebelumnya, anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN S/M) Abdul Malik mengatakan, UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas sudah tidak lagi ideal dalam merespons perubahan dunia pendidikan. "Maka, rencana pembentukan RUU Sisdiknas baru sangat penting didukung," ujar Abdul Malik.

Dia menambahkan sudah waktunya UU direvisi karena harus disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Dunia pendidikan modern mulai mengalami transformasi yang pesat pada tahun 2000-an. Malik mencontohkan Google melakukan rekrutmen karyawan tanpa mempertimbangkan gelar pendidikan. Fokus utama perusahaan top dunia tersebut lebih pada kemampuan.

"Itu menjadi sinyal bahwa kita memang haru sberubah. Pandemi sekaligus menggarisbawahi, mendorong, serta memberikan penekanan yang lebih kuat lagi urgensi revisi UU Sisdiknas," tandasnya.
Dengan perubahan tersebut, Malik berharap Sisdiknas semakin memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Sebab, selama ini, terjadi ketidakharmonisan dalam implementasi ketiga UU tadi di lapangan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top