Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Revisi UU Otsus Salah Satu Upaya Selesaikan Persoalan di Papua

Foto : Istimewa

Ilustrasi Otsus Papua.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua sangat penting. Karena itu kelanjutan dari Otsus Papua masih diperlukan. Sebab itu jadi salah satu upaya menyelesaikan persoalan di Papua. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Demikian dikatakan Pengamat politik lulusan Walden University Amerika Serikat, Boni Hargens. Menurut Boni, otsus merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Papua. Otsus ini bukan masalah, tapi merupakan sebuah penyelesaian masalah.

"Yang harus dipersoalkan adalah yang selalu memprovokasi Papua merdeka dan selalu memainkan isu HAM," kata Boni di Jakarta, Minggu (29/9).

Boni berpendapat, pelaksanaan otonomi khusus merupakan jalan terbaik untuk membawa kesejahteraan rakyat Papua.

Oleh karena itu, keberadaan otonomi khusus harus tetap didukung. Otsus ini sangat sentral untuk kepentingan pembangunan masyarakat Papua. Dan dilanjutkannya Otsus Papua merupakan bukti komitmen pemerintah yang konsisten dan tulus dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, khususnya mengangkat dari jeratan kemiskinan.

"Oleh karena itu, keberadaan otonomi khusus harus tetap didukung. Dan yang sangat penting, pengelolaan anggaran otsus harus transparan dan perlu penegakan hukum yang tegas. Pemerintah daerah mesti benar-benar menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Tanpa memerangi korupsi, Papua akan terus miskin karena elite daerah yang mengkorupsi dana Otsus," kata Boni.

Sebelumnya, senada dengan Boni, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik, menyatakan hal serupa. Kata Akmal, revisi UU Otsus Papua sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus agar tepat sasaran. Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan akan orang asli Papua (OAP).

"Dengan adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran. Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," kata Akmal.

Seperti diketahui,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

Akmal menambahkan dalam UU Otsus yang telah direvisi ini memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus kedepannya. Pengelolaan dana Otsus ini harus dipastikan memang benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top