Revisi UU Ormas Dibahas Terbuka
Itu sudah prinsip, karena ada Tap MPR yang melarang atheisme, marxisme, leninisme," tutur Tjahjo. Saat ditanya tentang detil poin yang akan direvisi, Tjahjo menjawab belum bisa menyampaikan sekarang. Karena masih digodok. Prinsipnya, pemerintah telah menyiapkan konsep. Bahkan mungkin Kementerian Hukum dan HAM juga telah siapkan konsepnya. Termasuk juga kepolisian. "Nanti akan kita bahas dan akan kita koordinasikan oleh semua fraksi- fraksi di DPR," ujarnya.
Terkait kekhawatiran Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bahwa di 2019, yang merupakan tahun politik, UU Ormas akan digunakan alat oleh pemerintah untuk menggebuk lawan politik, menurut Tjahjo terlalu berlebihan. Termasuk kekhawatiran, di tahun 2019, bakal lebih banyak lagi Ormas yang dibubarkan, itu pun kata Tjahjo berlebihan.
Pemerintah tidak asal gunakan UU Ormas. Hanya pada Ormas yang terbukti terangterangan anti Pancasila dan ingin merubah NKRI, UU Ormas diterapkan. Faktanya hingga saat ini, hanya baru satu ormas yakni Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan. Itu pun karena buktinya cukup kuat.
Buka Ruang Protes
Mengenai kemungkinan hilangnya kewenangan menentukan Ormas itu anti Pancasila yang sebelumnya ada ditangan Kemenkolhukam dan Kemendagri, menurut Tjahjo, konsep itu dulu dibahas panjang lebar.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya