Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Ormas - Pemerintah Telah Menyiapkan Konsep Perubahan

Revisi UU Ormas Dibahas Terbuka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Belum sepekan sejak disahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu Ormas disahkan menjadi UU, baik pemerintah maupun partai yang fraksinya mendukung pengesahan Perppu, setuju untuk melakukan revisi.

Jakarta - Pemerintah siap merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu. Bahkan, pemerintah akan terbuka pada setiap masukan. Diharapkan, setelah revisi, UU Ormas lebih baik lagi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Tjahjo, pemerintah sekarang mulai menggodok konsep revisi UU Ormas Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang akan jadi koordinator. "Konsep dari pemerintah itu dikoordinasikan oleh kantor Menkopolhukam beberapa revisi penyempurnaan," kata Tjahjo. Tjahjo sendiri yakin DPR baik secara kelembagaan maupun melalui fraksi-fraksi sudah atau bahkan telah menyiapkan daftar inventarisasi masalah, mana saja yang perlu direvisi.

Prinsipnya, pemerintah akan terbuka terhadap setiap masukan. Apalagi, Presiden Jokowi telah memerintahkan, agar dalam merevisi UU Ormas yang dikedepankan adalah keterbukaan. "Jadi secara terbuka bagaimana arahan dan pernyataan bapak presiden pemerintah terbuka," kata dia. Mengenai poin apa saja yang akan direvisi, menurut mantan Sekjen PDIP itu, ada yang sifatnya revisi terbatas. Tapi, ada yang tak bisa diotak-atik lagi. Misalnya terkait denganlarangan terhadap paham atau ajaran seperti komunisme, atheisme, marxisme, leninisme yang telah dilarang, tak bisa diotak- atik lagi.

Termasuk ajaran lain yang terang-terangan ingin merubah ideologi Pancasila dan UUD 1945. "Dengan adanya UU ini yang hanya disebutkan 4 tadi yang dilarang maka yang lain-lain yang diindikasikan merubah ideologi Pancasila itu ya harus dilarang kalau enggak mau diingatkan ya dibubarkan seperti ajaran komunis.

Itu sudah prinsip, karena ada Tap MPR yang melarang atheisme, marxisme, leninisme," tutur Tjahjo. Saat ditanya tentang detil poin yang akan direvisi, Tjahjo menjawab belum bisa menyampaikan sekarang. Karena masih digodok. Prinsipnya, pemerintah telah menyiapkan konsep. Bahkan mungkin Kementerian Hukum dan HAM juga telah siapkan konsepnya. Termasuk juga kepolisian. "Nanti akan kita bahas dan akan kita koordinasikan oleh semua fraksi- fraksi di DPR," ujarnya.

Terkait kekhawatiran Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bahwa di 2019, yang merupakan tahun politik, UU Ormas akan digunakan alat oleh pemerintah untuk menggebuk lawan politik, menurut Tjahjo terlalu berlebihan. Termasuk kekhawatiran, di tahun 2019, bakal lebih banyak lagi Ormas yang dibubarkan, itu pun kata Tjahjo berlebihan.

Pemerintah tidak asal gunakan UU Ormas. Hanya pada Ormas yang terbukti terangterangan anti Pancasila dan ingin merubah NKRI, UU Ormas diterapkan. Faktanya hingga saat ini, hanya baru satu ormas yakni Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan. Itu pun karena buktinya cukup kuat.

Buka Ruang Protes

Mengenai kemungkinan hilangnya kewenangan menentukan Ormas itu anti Pancasila yang sebelumnya ada ditangan Kemenkolhukam dan Kemendagri, menurut Tjahjo, konsep itu dulu dibahas panjang lebar.

Bahkan dikaji lewat rapat yang cukup panjang. Bahkan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh kantor Menkopolhukam. Tidak hanya itu pemerintah juga tak ingin jadi otoriter. Karena itu, terbuka jika ada yang tak puas, bisa menggugat ke PTUN. Jadi tetap diberi ruang bagi yang tidak setuju. "Pemerintah juga membuka peluang melalui PTUN, melalui Mahkamah Konstitusi. Dan pada saat diresmikan oleh DPR juga pemerintah merespons adanya revisi terbatas. Sepanjang tidak menyinggung masalah ideologi Pancasila dan UUD 1945," katanya. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top