
Revisi UU IKN untuk Menjaga Kawasan Nusantara

Beberapa Perubahan
Lebih lanjut, Doli menjelaskan dari 16 pasal perubahan dari 44 pasal dalam undang-undang yang lama terdapat beberapa isu perubahan, di antaranya soal kewenangan khusus, pertanahan, soal pengelolaan keuangan, soal tata ruang, soal mitra kerja IKN di DPR, soal pengadaan perumahan, dan soal jaminan keberlanjutan.
Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang, menyampaikan Panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN, di antaranya klaster terkait pertanahan, klaster terkait pengelolaan keuangan, klaster tentang tata ruang, dan klaster tentang jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan, serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya