Revisi UU IKN untuk Menjaga Kawasan Nusantara
Foto: istimewaJAKARTA - Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengutamakan untuk menjaga kawasan dan lingkungan IKN Nusantara. Supaya kawasan IKN ini mempunyai kebermanfaatan bagi masyarakat di sekitar, termasuk masalah pertanahan harus jelas betul peraturannya.
"Jadi, ada beberapa catatan atau penambahan ayat-ayat yang walaupun diberi kemudahan kepada Otorita IKN ini, tetapi juga kita harus menjaga jangan sampai tanah dan lingkungan hidup di sana tidak terjaga dengan baik," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta, Selasa (19/9).
Seperti dikutip dari Antara, Doli menambahkan dengan disetujuinya Revisi UU IKN ke paripurna, DPR dapat memberikan dukungan penuh agar pembangunan Ibu Kota negara bisa dipercepat dan semua pihak bisa turut terlibat.
- Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Bea Cukai
- Baca Juga: Bansos 2025 Harus Berpatokan Inpres Data Tunggal Terpadu
Meski demikian, tambah Doli, dalam revisi ini tetap mengutamakan prinsip-prinsip untuk menjaga kawasan di sekitar IKN. Komisi II DPR selama satu bulan terakhir telah berusaha menyelesaikan revisi UU IKN tersebut, hingga akhirnya menghasilkan 16 pasal perubahan.
"Kita laksanakan selama mulai dari tanggal 21 Agustus. Jadi, persis kira-kira 30 hari kita selesaikan undang-undang ini, dan itu kerja kita agak marathon. Diskusi-diskusinya itu juga sangat produktif. Di luar rapat-rapat kerja, rapat-rapat resmi, kami juga bertemu dengan pemerintah terus kemudian dengan pakar-pakar dan seterusnya, tadi malam juga kita rapat seharian penuh," kata Doli.
Beberapa Perubahan
Lebih lanjut, Doli menjelaskan dari 16 pasal perubahan dari 44 pasal dalam undang-undang yang lama terdapat beberapa isu perubahan, di antaranya soal kewenangan khusus, pertanahan, soal pengelolaan keuangan, soal tata ruang, soal mitra kerja IKN di DPR, soal pengadaan perumahan, dan soal jaminan keberlanjutan.
Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat membawa RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN, Junimart Girsang, menyampaikan Panja DPR dan pemerintah menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN, di antaranya klaster terkait pertanahan, klaster terkait pengelolaan keuangan, klaster tentang tata ruang, dan klaster tentang jaminan keberlanjutan.
Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan, serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite I DPD, Filep Wamafma mengatakan pihaknya mendukung Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara segera disahkan guna mempermudah pelaksanaan tugas operasional pembangunan IKN.
"Pada prinsipnya sekali lagi DPD mendorong untuk segera mungkin RUU ini disahkan sehingga mempermudah pemerintah dan otoritas untuk melaksanakan tugas-tugas operasional di lapangan," kata Filep.
Dia berharap revisi UU IKN tersebut dapat mengakomodir sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"DPD khususnya Komite I sangat mengapresiasi dan mendukung rancangan perubahan undang-undang ini, harapan kami bahwa mudah-mudahan dalam pembahasan dan penyelesaian RUU ini dapat mengakomodir apa yang menjadi substansi dasar yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya," katanya.
DPD, kata dia, berharap agar dalam proses perancangan revisi UU IKN tersebut tidak kaku dalam menggulirkan konsep-konsep baru untuk membangun kawasan IKN.
"Karena negara kita ini mengalami peradaban-peradaban baru, oleh sebab itu peradaban baru ini sebagai upaya untuk Indonesia menjadi negara terdepan, terbaik, dan terhebat di kawasan Asia dan di kawasan lainnya," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 5 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
Berita Terkini
- Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Sudah Dua Kali Erupsi
- Meningkat, KCIC Sebut 100 Ribu Tiket Whoosh Terjual Untuk Momen Natal dan Tahun Baru
- Terus Meluas, Otoritas Victoria Keluarkan Perintah Evakuasi Akibat Kebakaran Semak
- Wamenhub Minta KCIC Siapkan Pengoperasian Stasiun Kereta Cepat Karawang