Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Fiskal - Penghapusan PPnBM Ciderai Keadilan Para Pembayar Pajak

Revisi PPnBM Gerus Penerimaan Fiskal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penghapusan pajak barang mewah dikhawatirkan akan menghilangkan potensi penerimaan negara di tengah pemerintah membutuhkan pendapatan besar untuk mengatasi gap pembiayaan pembangunan.

Jakarta - Usulan pemerintah menghapus pajak sejumah barang mewah menuai protes sejumah pihak. Selain mengurangi pendapatan negara dari pajak, penghapusan tersebut dinilai mencederai keadilan masyarakat.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mewacanakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn- BM) untuk apartemen, pesawat, kapal pesiar, dan yacht (kapal pesiar). Dia beralasan penghapusan PPnBM, seperti yacht, bisa mendatangkan potensi devisa sebesar enam triliun rupiah.

Dia mengungkapkan penerimaan pajak dari yacht saat ini di bawah 10 miliar rupiah karena dalam Peraturan Pemerintah nomor 145 tahun 2000, yacht dikenai pajak 75 persen dari besaran harganya. Karena itu dia meyakini, dengan tidak masuknya yacht sebagai barang mewah, maka akan semakin banyak kapal masuk ke Indonesia.

Sebab kata dia, pendapatan yacht saat ini kecil bila dibandingkan dengan potensi yang didapatkan dari usaha perbaikan kapal, dermaga tempat parkir yacht serta usaha lainnya di bidang pariwisata. Namun, Pengamat ekonomi Abdul Halim menilai penerapan pajak barang mewah masih diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara sehingga jangan sampai ada pengurangan terhadap pajak jenis tersebut.

"Pendapatan negara semestinya berasal dari pemakaian barang mewah," kata Abdul Halim di Jakarta, beberapa waktu lalu. Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Kajian Pusat Maritim untuk Kemanusiaan itu menyatakan, pertanyaan lanjutannya dari rencana tersebut, adalah dari mana target pemasukan pajak bisa dicapai bila pajak mewah dihapuskan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top