![Revisi PPnBM Gerus Penerimaan Fiskal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqxyk0d_resized.jpg)
Revisi PPnBM Gerus Penerimaan Fiskal
![Revisi PPnBM Gerus Penerimaan Fiskal](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqxyk0d_resized.jpg)
Sebaliknya, kebijakan itu tidak berdampak bagi masyarakat kalangan bawah. Menurut dia, pemerintah sebaiknya memberikan kemudahan bagi masyarakat menegah ke bawah dengan mengeluarkan kebijakan yang bersentuhan dan dirasakan langsung masyarakat bukan malah memberi kemudahan kalangan orang kaya.
Selain itu, klasifikasi orang yang memiliki barang mewah sangat sedikit dibandingkan presentase orang-orang menengah yang hanya mengantungkan hidup dari pekerjaan mereka. "Seharusnya itu ada subdisi silang atau memberikan subsidi masyarakat menengah ke bawah. Pajak itu kan salah satu pemasukan negara, nah kalau itu dihapus tentu pendapatan negara berkurang," ujar politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah tidak terganggu dengan wacana revisi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) khususnya untuk barang properti.
"Memang ada wacana perubahan batas minimum yang dikenakan, yaitu dari 20 miliar rupiah menjadi 35 miliar rupiah tetapi ini tidak berpengaruh terhadap kami," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Solo, beberapa waktu lalu.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya