Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Elektronik

Revisi PP PSTE Rugikan Indonesia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font


Dalam revisi PP 82 Tahun 2012 itu, pemerintah tidak menjelaskan tentang perubahan definisi "data strategis". Data seperti apa yang dianggap "strategis" sehingga harus disimpan di pusat data di dalam negeri? Siapa yang menentukan kadar strategisnya sebuah data?


"Apakah, misalnya, data media sosial dan mesin pencari yang berasal dari pengguna di Indonesia tidak dianggap strategis sehingga boleh diletakkan di luar negeri?" tanya Sandikapura.


Dari informasi yang dihimpun IDIEC, jawaban pertanyaan di atas diletakkan pada punggung Instansi Pengatur dan Pengawas Sektor (IPPS) yang ditunjuk oleh Perpres.


Yang menjadi pernyataan publik adalah bagaimana praktik pengendalian data strategis ini jika IPPS belum ditunjuk dan produk hukum IPPS berkaitan dengan data strategis belum jadi? Apakah ada standar pemahaman setiap IPPS mengenai klasifikasi data?


Sandikapura mengingatkan hilangnya kewajiban menyimpan data transaksi di dalam negeri, secara langsung memberikan ancaman terhadap keamanan dan penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top