Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Revisi Perpres Kewirausahaan untuk Dukung Wirausaha Sosial

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki

A   A   A   Pengaturan Font

Arsjad juga mendorong transformasi koperasi untuk memainkan peran penting sebagai agregator usaha mikro agar mampu mengakomodasi kebutuhan usaha mikro dan membantu mereka naik kelas.

Perpres No 2/2022 bertujuan mewujudkan ekosistem kewirausahaan nasional yang kondusif guna mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut, antara lain pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi wirausaha, fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor, juga akses pembiayaan dan penjaminan. Namun, Perpres tersebut tidak secara eksplisit mendefinisikan wirausaha sosial.

Adapun wirausaha sosial didefinisikan sebagai individu yang menjalankan usaha dengan tujuan tidak hanya fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Menurut data Badan Ekonomi Kreatif, jumlah wirausaha sosial di Indonesia pada 2023 mencapai sekitar 20.000. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar 15.000.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top