Revisi Perpres Kewirausahaan untuk Dukung Wirausaha Sosial
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menyatakan usulan terkait peran social entrepreneur atau wirausaha sosial akan diakomodasi dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Teten mengatakan revisi Perpres tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat peran wirausaha sosial sebagai agregator usaha mikro dan menjadi enabler untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) naik kelas.
"Masukan ini sangat bagus, karena selama ini kami agak luput mengenai social entrepreneur," kata Teten setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, di Jakarta, Rabu (24/7).
Pada kesempatan yang sama, seperti dikutip dari Antara, Arsjad menekankan pentingnya peran perusahaan sosial dalam mendorong wirausaha muda. "Ke depan, perlu dibentuk perusahaan sosial, apalagi anak-anak muda sekarang sudah mulai memikirkan bagaimana berwirausaha yang dapat memberikan dampak sosial," kata Arsjad.
Peran Penting
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya