Revisi Aturan Transmisi Tenaga Listrik Cegah "Blackout"
"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Rida dalam webinar di Jakarta, Selasa (7/9).
Pemanfaatan Ruang
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar, menyampaikan beberapa pokok aturan Ruang Bebas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 yang merevisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015, antara lain perubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi, penambahan ketentuan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, di antaranya mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi, serta penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik yang sebelumnya belum diatur.
Menurut Wanhar, dalam regulasi ini diatur beberapa ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktivitas di tempat tersebut seperti menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/ tiang.
Pada 2030, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang lebih 40 gigawatt sehingga diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kms.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya