Revisi Aturan Transmisi Tenaga Listrik Cegah "Blackout"
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi penyebab blackout di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019. Salah satu dugaan penyebab terjadinya blackout tersebut disebabkan pohon sengon yang memasuki Ruang Bebas Jaringan Transmisi.
Revisi ini sejalan dengan rekomendasi Ombudsman RI kepada Kementerian ESDM untuk menyusun dan membahas bersama dengan PT PLN (Persero) terkait pola pembiayan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transisi di antaranya pemberian kompensasi tanah, tumbuh lebih dari sekali.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menuturkan pihaknya telah menyesuaikan beberapa penyesuaian regulasi di antaranya terkait penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik dan pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi.
Regulasi yang mengatur pengaturan batasan pemanfaatan ruang bebas tersebut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi ini merupakan salah satu turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain mengatur Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, regulasi ini juga mengatur kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut, karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan.
"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Rida dalam webinar di Jakarta, Selasa (7/9).
Pemanfaatan Ruang
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar, menyampaikan beberapa pokok aturan Ruang Bebas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 yang merevisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015, antara lain perubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi, penambahan ketentuan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, di antaranya mengatur aktivitas yang tidak boleh dilakukan di bawah jaringan transmisi, serta penambahan ketentuan ambang batas paparan medan elektromagnetik yang sebelumnya belum diatur.
Menurut Wanhar, dalam regulasi ini diatur beberapa ketentuan agar masyarakat tidak melakukan beberapa aktivitas di tempat tersebut seperti menanam tanaman yang memasuki Ruang Bebas, membangun bangunan, penimbunan BBM, merusak atau memanjat jaringan transmisi, bermain layang-layang, balon udara, drone, hingga menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi memengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/ tiang.
Pada 2030, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang lebih 40 gigawatt sehingga diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kms.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya