Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir
MAHENDRA SIREGAR, Ketua Dewan Komisioner OJK
Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.
"Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus," ujarnya.
Kelancaran Normalisasi
Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu Peraturan OJK Nomor 40/2019 tentang Kualitas Aset.
Sementara itu, sejumlah bank BUMN, terutama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus membereskan restrukturisasi kredit pada segmen UMKM, usai dicabutnya stimulus restrukturisasi kredit dampak Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya