Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Ekonomi | Sejak 2020-31 Maret 2024, Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp830,2 T

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

Foto : ISTIMEWA

MAHENDRA SIREGAR, Ketua Dewan Komisioner OJK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023 serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Minggu (31/3), menyatakan OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. "Karenanya, industri perbankan dinilai siap menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mencatat penggunaan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 mencapai 830,2 triliun rupiah sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024. Stimulus tersebut diberikan kepada 6,68 juta debitur sejak Oktober 2020, angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Dian mengatakan sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding 348,8 triliun rupiah. Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus turun, baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.

Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 turun signifikan menjadi sebesar 251,2 triliun rupiah yang diberikan kepada 977 ribu debitur. Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.

"Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus," ujarnya.

Kelancaran Normalisasi

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu Peraturan OJK Nomor 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Sementara itu, sejumlah bank BUMN, terutama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terus membereskan restrukturisasi kredit pada segmen UMKM, usai dicabutnya stimulus restrukturisasi kredit dampak Covid-19.

Di BRI, dilihat secara keseluruhan total outstanding atas kredit restrukturisasi Covid-19 BRI mencapai 70,9 triliun pada 2023, susut dari periode sama tahun lalu sebesar 107,2 triliun rupiah. BNI juga mencatatkan penyusutan nilai kredit restrukturisasi Covid-19 yang secara umum pada 2023 mencapai 26,6 triliun rupiah atau susut dari tahun sebelumnya 49,6 triliun rupiah.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top