Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fungsi Pengawasan Perbankan

Respon Kebijakan OJK Dinilai Lamban

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wacana untuk mengalihkan kembali pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai hal yang wajar dan layak untuk dibahas secara mendetail DPR seiring dengan masuknya draf revisi Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diajukan Badan Legislasi.

Guru Besar Ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Candra Fajri Ananda kepada Koran Jakarta, Kamis (3/9) mengatakan dasar pertimbangan utamanya harus melihat kinerja kedua lembaga tersebut baik BI maupun OJK, serta output dari kebijakannya yang efektivitasnya berdampak pada industri jasa keuangan.

"Kalau dilihat dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Bank Indonesia, sebenarnya terlihat kinerja BI sudah cukup baik, inflasi dan kurs terkendali dengan baik. Sementara untuk OJK, dimana terkesan ada ketidakharmonisan terutama menghubungkan mikroprudensial dan makroprudensial, masih memerlukan pendetailan," kata Candra.

Kondisi tersebut, berdampak pada respon kebijakan yang diambil oleh OJK terkesan lambat, sehingga muncul berbagai masalah di industri jasa keuangan. Desakan untuk merevisi kata Candra juga sebagai dinamika kebijakan untuk merespon kondisi perekonomian yang akhir-akhir ini tertekan.

Sebab itu, dia meminta agar pengalihan wewenang pengawasan perbankan perlu disiapkan secara matang, agar tidak menimbulkan instabilitas ekonomi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top