Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fungsi Pengawasan Perbankan

Respon Kebijakan OJK Dinilai Lamban

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wacana untuk mengalihkan kembali pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai hal yang wajar dan layak untuk dibahas secara mendetail DPR seiring dengan masuknya draf revisi Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang diajukan Badan Legislasi.

Guru Besar Ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Candra Fajri Ananda kepada Koran Jakarta, Kamis (3/9) mengatakan dasar pertimbangan utamanya harus melihat kinerja kedua lembaga tersebut baik BI maupun OJK, serta output dari kebijakannya yang efektivitasnya berdampak pada industri jasa keuangan.

"Kalau dilihat dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Bank Indonesia, sebenarnya terlihat kinerja BI sudah cukup baik, inflasi dan kurs terkendali dengan baik. Sementara untuk OJK, dimana terkesan ada ketidakharmonisan terutama menghubungkan mikroprudensial dan makroprudensial, masih memerlukan pendetailan," kata Candra.

Kondisi tersebut, berdampak pada respon kebijakan yang diambil oleh OJK terkesan lambat, sehingga muncul berbagai masalah di industri jasa keuangan. Desakan untuk merevisi kata Candra juga sebagai dinamika kebijakan untuk merespon kondisi perekonomian yang akhir-akhir ini tertekan.

Sebab itu, dia meminta agar pengalihan wewenang pengawasan perbankan perlu disiapkan secara matang, agar tidak menimbulkan instabilitas ekonomi.

Sebagai informasi, wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI mencuat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun revisi Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang diubah menjadi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Kemudian pada ayat 2 berbunyi pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010 diubah menjadi pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Kurang Efektif

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan baru-baru ini mengaku setuju dengan pertimbangan untuk mengembalikan pengawasan bank dari OJK ke BI karena fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan kurang efektif.

Dia berharap dengan pengembalian otoritas pengawasan ke BI, program-program yang berkaitan dengan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lebih bergairah.

Sementara itu, Pengamat Jasa Keuangan, Irvan Rahardjo mengatakan kasus Bumiputera, Jiwasraya, Wanaartha Life, dan beberapa kasus seperti kesulitan likuiditas Bank Bukopin sudah cukup alasan menilai kalau OJK gagal melakukan pengawasan sektor jasa keuangan. Apalagi, dalam kasus Jiwasraya, malah menyeret pejabat OJK karena dianggap menerima suap, sehingga mengabaikan fungsi pengawasan.

Fungsi pengawasan yang gagal tambah Irvan pernah dilakukan oleh Inggris dengan mendirikan Financial Service Authority (FSA), namun saat ini fungsi lembaga tersebut sudah dikembalikan kepada bank sentral.

"FSA di Inggris sudah bubar, justru ketika kita mendirikan OJK disana sudah bubar. Kenapa kita jalankan di sini setelah jalan menimbulkan banyak masalah, sekarang ketika krisis baru ada dorongan kembali," tutup Irvan. n SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top