Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fungsi Pengawasan Perbankan

Respon Kebijakan OJK Dinilai Lamban

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai informasi, wacana pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari OJK ke BI mencuat setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun revisi Undang -Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang diubah menjadi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Kemudian pada ayat 2 berbunyi pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010 diubah menjadi pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Kurang Efektif

Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan baru-baru ini mengaku setuju dengan pertimbangan untuk mengembalikan pengawasan bank dari OJK ke BI karena fungsi pengaturan dan pengawasan industri keuangan kurang efektif.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top