Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rencana Aksi Pangan dan Gizi Kota Bogor

Foto : ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan Jaswita bersalah karena membangun tanpa izin.

Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda 50 juta subsider 30 hari kurungan badan. Tersangka diminta segera mengurus perizinan. Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.

Anehnya, mengacu hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah, Jaswita masih memungkinkan memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan. Ant/G-1

Baca Juga :
Sudah Terlihat Kotor

Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top