Rencana Aksi Pangan dan Gizi Kota Bogor
Foto : ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah.
Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan Jaswita bersalah karena membangun tanpa izin.
Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda 50 juta subsider 30 hari kurungan badan. Tersangka diminta segera mengurus perizinan. Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Anehnya, mengacu hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah, Jaswita masih memungkinkan memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan. Ant/G-1
Baca Juga :
Sudah Terlihat Kotor
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya