Rencana Aksi Pangan dan Gizi Kota Bogor
Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah.
Rudy menjelaskan RAD PG menjadi salah satu langkah penting dalam pengembangan SDM. Dengan demikian, diharapkan kolaborasi dengan GAIN yang telah menandatangani komitmen.
"Terima kasih dan apresiasi kami atas penyusunan rencana aksi daerah mulai dari penyiapan tenaga ahli, FGD, proses sosialisasi sampai langkah-langkah aksi yang akan dilakukan bersama,"tandas Rudy.
Denda
Sementara itu, Kabupaten Bogor menetapkan denda senilai 50 juta rupiah bagi PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat didenda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya