Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rencana Aksi Pangan dan Gizi Kota Bogor

Foto : ANTARA/HO-Pemkot Bogor

Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) Tahun 2025-2029, Pemerintah Kota Bogor berkolaborasi dengan The Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN) Indonesia. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Minggu (25/8), mengatakan hal itu dilakukan dalam upaya untuk terus mengembangkan salah satu isu dalam pembangunan seperti sumber daya manusia (SDM).

Dia menjelaskan, hal itu merupakan satu langkah yang sangat strategis. Sebab dalam kesepakatan, GAIN akan membantu Pemkot Bogor dengan menyediakan tenaga ahli utama. Juga akan ada konsultasi publik, focus group discussion, dan sosialisasi RAD PG.

"Pemkot Bogor sendiri berkomitmen mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan RAD PG kepada seluruh perangkat daerah dan instansi atau organisasi pemangku kepentingan pangan," jelasnya.

Mewakili Pemkot Bogor, Syarifah berterima kasih kepada GAIN atas rencananya yang baik dan penting itu, sehingga dinantikan kerja samanya ke depan. "Ini satu langkah yang sangat strategis," ucap Syarifah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bogor, Rudy Mashudi, menambahkan penyusunan RAD PG penting. Sebab menjadi kewajiban setelah penyusunan rencana aksi nasional pangan dan gizi.

Rudy menjelaskan RAD PG menjadi salah satu langkah penting dalam pengembangan SDM. Dengan demikian, diharapkan kolaborasi dengan GAIN yang telah menandatangani komitmen.

"Terima kasih dan apresiasi kami atas penyusunan rencana aksi daerah mulai dari penyiapan tenaga ahli, FGD, proses sosialisasi sampai langkah-langkah aksi yang akan dilakukan bersama,"tandas Rudy.

Denda

Sementara itu, Kabupaten Bogor menetapkan denda senilai 50 juta rupiah bagi PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa Jaswita yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat didenda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi.

Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan Jaswita bersalah karena membangun tanpa izin.

Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda 50 juta subsider 30 hari kurungan badan. Tersangka diminta segera mengurus perizinan. Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Rindu Alam itu bahkan sempat masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.

Anehnya, mengacu hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah, Jaswita masih memungkinkan memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top