Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Tata Niaga I Pemerintah Harus Cegah Perdagangan RI Tidak Terlalu Liberal

Relaksasi Perdagangan Membuat Industri Dalam Negeri Terkapar

Foto : ISTIMEWA

Industri Dalam Negeri

A   A   A   Pengaturan Font

» Barang-barang yang bisa disediakan dalam negeri harus dilindungi sembari meningkatkan daya saing.

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor berpotensi mengorbankan industri dalam negeri. Sebab, peraturan tata niaga impor itu sudah mengarah ke liberalisasi perdagangan yang membuat industri dalam negeri kalah bersaing.

Pengamat ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Ernoiz Antriyandarti meminta pemerintah untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri.

"Banyak komoditas Indonesia masih harus menguatkan daya saingnya, ketika semakin diliberalisasi maka dampak negatif dari perdagangan internasional akan lebih dirasakan oleh produsen-produsen dalam negeri, terutama produsen berskala kecil," kata Ernoiz dalam keterangannya yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut Ernoiz, liberalisasi perdagangan melalui relaksasi impor sebagaimana diatur dalam Permendag terbaru itu bisa mempengaruhi sektor industri dalam negeri, khususnya serapan tenaga kerja.

Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) , Indonesia katanya memang harus mendukung liberalisasi perdagangan, namun tetap berhati-hati dalam melindungi produsen dalam negeri, terlebih jika sektor tersebut kehilangan daya saing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top